Peran dan tantangan advokat di era globalisasi menekankan bahwa seorang advokat berkewajiban untuk memberikan layanan hukum terbaik dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, sambil memastikan bahwa proses hukum berjalan efisien dan menghasilkan hasil yang efektif tanpa ceroboh. Advokat harus memprioritaskan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi, dan sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam mencari keadilan untuk klien, advokat dilarang untuk menguji dirinya sendiri. Selain itu, advokat harus menjaga sikap rendah hati, melindungi hak-hak klien tanpa tergoda oleh imbalan dari pihak lawan, serta berhati-hati dalam memberikan pendapat agar tidak merugikan klien atau merusak reputasi profesionalnya. Melalui pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini, kami dapat menyimpulkan bahwa kendala utama dalam akses keadilan di masyarakat adalah minimnya pengetahuan mengenai bantuan hukum gratis yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menerapkan ilmu yang berguna dan relevan, yang dapat membantu mewujudkan akses hukum dan keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia
Copyrights © 2025