Secara internasional, belum adanya perjanjian internasional yang berbentuk perlindungan hukum secara khusus terhadap kesejahteraan satwa, sehingga perlindungan kesejahteraan satwa tersebut hanya mengandalkan kajian pedoman internasional yang terkait. Oleh karena itu, tidak ada standar internasional yang dapat memastikan adanya perlindungan hukum terhadap kesejahteraan satwa. Dalam penulisan ini penulis berfokus pada upaya perlindungan hukum terhadap para satwa yang berada di dalam tempat wisata yang nasibnya terancam oleh adanya konflik perperangan antara Palestina dan Israel.Penelitian ini merupakan penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, yaitu suatu penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Munculnya pre-draft The United Nations Convention on Animal Health and Protection (UNCAHP) yang digagasi oleh asosiasi Global Animal Law (GAL) dapat menjadi solusi atas perlindungan kesejahteraan satwa. Secara konsep, baik atau tidaknya pengaruh dari asosiasi Global Animal Law dengan relevansinya terhadap pre-draft The United Nations Convention on Animal Health and Protection (UNCAHP) dan juga berhubungan dengan Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 mempunyai keterkaitan dengan pencapaian indikator dalam teori kesejahteraan satwa. Bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan satwa di tempat wisata akibat konflik perang Palestina dan Israel adalah dibentuknya berbagai konvensi dan juga organisasi internasional yang bertanggung jawab atas perlidungan kesejahteraan satwa. Diharapkan agar asosiasi Global Animal Law dapat mengupayakan semaksimal mungkin untuk merampungkan pembentukkan The United Nations Convention on Animal Health and Proctection (UNCAHP) sehingga menjadi sebuah produk hukum yang sah. Kata Kunci: Kesejahteraan Satwa; Global Animal Law (GAL); The United Nations Convention on Animal.
Copyrights © 2025