Soedirman Law Review
Vol 1, No 1 (2019)

Talak Karena Isteri Menolak Mengikuti Suami Dinas (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg)

Sumayya, Siti Ghozlina Farah (Unknown)
Faradz, Haedah (Unknown)
Rochati, Rochati (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2020

Abstract

Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut  Kompilasi Hukum Islam dalam kenyataannya sulit untuk diwujudkan, seperti kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor : 135/Pdt.G/2018/Pa/Tg mengenai talak karena isteri menolak mengikuti suami dinas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan talak karena isteri menolak mengikuti suamidin as pada Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi  penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, alaisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara  tersebut hanya mendasar pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti hakim kurang teliti, sebaiknya hakim menambahkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (b) ,(g) angka 1, 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam tentang Sighat Taklik Talak.Kata Kunci: Talak, Isteri Menolak Mengikuti Suami 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...