Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam dalam kenyataannya sulit untuk diwujudkan, seperti kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor : 135/Pdt.G/2018/Pa/Tg mengenai talak karena isteri menolak mengikuti suami dinas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan talak karena isteri menolak mengikuti suamidin as pada Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, alaisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut hanya mendasar pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti hakim kurang teliti, sebaiknya hakim menambahkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (b) ,(g) angka 1, 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam tentang Sighat Taklik Talak.Kata Kunci: Talak, Isteri Menolak Mengikuti Suami
Copyrights © 2019