Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Gugat Cerai Karena Tidak Terpenuhi Hak Istri (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/Pn. Mdn) Tampubolon, Hardo Bagus; Rochati, Rochati; Faradz, Haedah
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.36

Abstract

Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri, salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor:172/Pdt.G/2018/PN.MDN yaitu gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan perkara gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan gugat cerai karena tidak terpenuhi hak istri terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 172/Pdt.G/2018/PN.MDN bahwa pertimbangan hukum Hakim hanya mendasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menurut peneliti kurang lengkap sebaiknya dilengkapi dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Pasal 39 ayat (2) huruf (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kata Kunci : Gugat Cerai, Tidak Terpenuhi Hak Istri.
Gugat Cerai Karena Perselisihan Dan Pertengkaran Terus-Menerus (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor 30/Pdt.G/2019/Pa.Bta) Adelia, Nabilla Alya; Muflichah, Siti; Rochati, Rochati
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.42

Abstract

Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sering mengakibatkan perceraian Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri seperti dalam perkara mengenai gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Baturaja dengan Putusan Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta hanya mendasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukumhakim tidak lengkap, sebaiknya menambahkan Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Kata Kunci : Gugat Cerai; Perselisihan; Pertengkaran.
Talak Karena Isteri Menolak Mengikuti Suami Dinas (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg) Sumayya, Siti Ghozlina Farah; Faradz, Haedah; Rochati, Rochati
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.6

Abstract

Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut  Kompilasi Hukum Islam dalam kenyataannya sulit untuk diwujudkan, seperti kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor : 135/Pdt.G/2018/Pa/Tg mengenai talak karena isteri menolak mengikuti suami dinas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan talak karena isteri menolak mengikuti suamidin as pada Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 135/Pdt.G/2018/Pa.Tg. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi  penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, alaisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara  tersebut hanya mendasar pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti hakim kurang teliti, sebaiknya hakim menambahkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf (b) ,(g) angka 1, 2 dan 4 Kompilasi Hukum Islam tentang Sighat Taklik Talak.Kata Kunci: Talak, Isteri Menolak Mengikuti Suami 
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati, Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.604 KB)

Abstract

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian uraian yang disusun secara sistimatis, dan analisis data normatif kualitatif. Kabupaten Banyumas sebagian besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun sebagian kecil masih dijumpai kebijakan yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati, Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.604 KB)

Abstract

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian uraian yang disusun secara sistimatis, dan analisis data normatif kualitatif. Kabupaten Banyumas sebagian besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun sebagian kecil masih dijumpai kebijakan yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden.