Artikel ini membahas proses positivisasi hukum Islam dan hukum adat ke dalam kerangka hukum nasional Indonesia dengan pendekatan interdisipliner dalam konteks penelitian hukum normatif. Peneliti mengidentifikasi fakta bahwa hukum adat dan hukum Islam memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia yang kompleks dan multi-layered. Hukum adat, sebagai produk sosial yang tumbuh dari nilai dan norma suatu komunitas, diakui secara resmi dalam kerangka hukum positif di Indonesia, di mana hal ini sejalan dengan prinsip penyelesaian konflik di tingkat lokal dalam aspek tanah, warisan, dan hubungan sosial masyarakat. Sementara itu, hukum Islam menghadapi tantangan dalam pengintegrasiannya dengan hukum positif nasional, terutama dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara yang harus diinternalisasi dalam penerapan hukum. Penelitian ini menyoroti dinamika interaksi antara hukum adat dan hukum Islam, serta bagaimana keduanya dapat saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan pemenuhan nilai sosial dalam masyarakat yang heterogen. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam tentang interaksi ini penting untuk mengembangkan hukum yang progresif di Indonesia, yang mampu menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam konteks global dan lokal. Keberhasilan integrasi ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh elemen masyarakat dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025