Masyarakat merupakan komponen yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini cenderung mengesampingkan partisipasi masyarakat yang sejatinya menjadi perwujudan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu asas partisipatif. Saat ini masyarakat hanya dianggap sebagai objek penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal inilah yang melatarbelakangi peneliti untuk melakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana partisispasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pringgasela Selatan Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Peneitian ini menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini masih belum sepenuhnya mengimplementasikan asas partisipatif yang ditunjukan dengan tidak masifnya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman konseptual penyelenggara pemerintahan desa dan belum jelasnya regulasi yang mengatur secara spesifik bentuk keterlibatan masyarakat dalam bentuk produk hukum desa maupun perundang-undangan terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025