Penelitian ini mengkaji bagaimana perubahan nilai perkawinan dalam konteks hukum keluarga Islam yang dipengaruhi oleh dinamika Globalisasi. Hal ini membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perubahan dalam nilai perkawinan di Indonesia. Di tengah pengaruh budaya dan nilai-nilai asing, hukum keluarga Islam yang menjadi pedoman bagi banyak masyarakat Muslim di Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika yang ada. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber, termasuk tokoh agama, pengacara, dan masyarakat umum. Selain itu, kajian literatur juga dilakukan untuk memahami konteks historis dan perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa globalisasi ekonomi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik perkawinan di Indonesia. Terdapat pergeseran nilai, di mana masyarakat semakin mengedepankan aspek kebahagiaan dan kesetaraan dalam pernikahan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modernitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025