Penelitian ini mengkaji implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Reban, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan fokus pada aspek regulasi dan pembiayaan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat ini menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran desa dan ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 dengan kondisi ekonomi terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Landasan teori mencakup efektivitas hukum, sistem hukum, hukum responsif, dan kepastian hukum, yang memberikan kerangka analisis dalam konteks pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Reban telah sesuai dengan Pasal 19 UU No. 5/1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018. Program ini mencapai keberhasilan signifikan dengan 349 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari 448 bidang tanah yang didaftarkan. Pelaksanaan melibatkan tahapan sistematis mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat. Kendala utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Rp150.000 per bidang tanah, yang tidak mencukupi biaya operasional akibat inflasi. Hal ini mendorong panitia PTSL di beberapa daerah mengambil inisiatif menetapkan biaya yang lebih tinggi melalui musyawarah.
Copyrights © 2025