This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Didiek Sutamaji
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Studi Kasus Desa Reban Didiek Sutamaji; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/rr8msk74

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Reban, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan fokus pada aspek regulasi dan pembiayaan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat ini menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran desa dan ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 dengan kondisi ekonomi terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Landasan teori mencakup efektivitas hukum, sistem hukum, hukum responsif, dan kepastian hukum, yang memberikan kerangka analisis dalam konteks pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Reban telah sesuai dengan Pasal 19 UU No. 5/1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018. Program ini mencapai keberhasilan signifikan dengan 349 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari 448 bidang tanah yang didaftarkan. Pelaksanaan melibatkan tahapan sistematis mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat. Kendala utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Rp150.000 per bidang tanah, yang tidak mencukupi biaya operasional akibat inflasi. Hal ini mendorong panitia PTSL di beberapa daerah mengambil inisiatif menetapkan biaya yang lebih tinggi melalui musyawarah.