PT. Pegadaian sebagai lembaga keuangan menyediakan pinjaman melalui dua jenis produk, yaitu gadai dan fidusia, di mana barang yang dijadikan jaminan harus diserahkan kepada kreditur. Menurut Pasal 1313 BW, perjanjian merupakan tindakan di mana pihak-pihak mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban tertentu. Wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya, yang dapat diidentifikasi melalui formulir Surat Bukti Kredit. Akibat hukum dari wanprestasi mencakup kewajiban ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan hak kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan melalui lelang. Proses penyelesaian wanprestasi melibatkan pemberitahuan kepada debitur dan upaya musyawarah sebelum langkah hukum diambil. PT. Pegadaian memiliki hak retensi untuk melindungi kepentingan kreditur, dan jika sengketa muncul, penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu.
Copyrights © 2025