Rahasia bank adalah sesuatu hal yang harus dilindungi untuk mempertahankan rasa percaya masyarakat terhadap suatu bank. Namun, dalam hal kepentingan yang berhubungan dengan perpajakan rahasia bank dapat dibuka. Pembukaan rahasia bank guna kepentingan yang berhubungan dengan perpajakan menghadirkan tantangan tersendiri, karena bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya nasabah dengan cara melindungi rahasia bank. Akan tetapi pada saat yang sama bank juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap kepentingan yang berhubungan dengan perpajakan yang merupakan bagian dari kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan melanggar prinsip kerahasiaan bank dan mengancam privasi nasabah serta implementasi regulasi yang berhubungan dengan pembukaan rahasia bank untuk tujuan perpajakan mempengaruhi hak-hak nasabah. Penelitian ini merupakan suatu bentuk penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan data yang bersumber dari data sekunder serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis literatur terkait permasalahan yang dibahas. Dalam kesimpulannya, penting untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan publik dalam hal perpajakan dan perlindungan privasi individu, serta memastikan adanya mekanisme yang transparan dan aman dalam pertukaran informasi. Dengan demikian, meskipun ada pengecualian terhadap kerahasiaan bank untuk tujuan tertentu, perlindungan hak nasabah tetap harus dijunjung tinggi.
Copyrights © 2025