Hukum perbankan merupakan sistem hukum atau aturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur segala sesuatu tentang bank, seperti sistem kerja, transaksi uang, keamanaan bank, minimal dan maximal bunga untuk pinjaman dan yang lainnya. Selain itu, bukan hanya tentang perbankan saja tetapi juga data - data nasabah bank yang ada didalam bank tersebut juga harus dilindungi. Ada beberapa bank yang menggunakan pihak ketiga atau anak perusahan untuk menarik nasabah untuk menabung dan menggunakan kredit dari bank tersebut. Keamanan data - data nasabah yang mendaftarkan kebank tersebut melalui pihak ketiga tidak bisa dijamin 100 % akan terjaga secara aman. Oleh, sebab itu bank harus mempersiapkan dan menentukan metode - metode atau langkah - langkah dan kebijakan yang dapat digunakan dalam mengamankan data nasabah bank tersebut di pihak ketiga agar tidak tersebar dan disalahgunakan.
Copyrights © 2025