Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang berisikan perintah atau larangan yang berfungsi untuk mengatur masyarakat agar terciptanya kedamaian, ketertiban, serta menciptakan rasa aman dan tentram di masyarakat tersebut. Hukum atau aturan ini biasanya muncul dari masyarakat daerah tersebut sehingga ada tokoh yang bernama Marcus Tullius Cicero berkata " Ubi Societas Ibi Ius " yang memiliki arti dimana ada masyarakat pasti disitu ada hukum. Kata kata atau adagium ini bisa dimaknain bahwa hukum itu terciptaan dari kebiasaan masyarakat yang berada didaerah tersebut untuk mengatur kewajiban setiap masyarakat yang ada dan hak - hak manusia di masyarakat tersebut menindas. Di Indonesia ada banyak sekali produk hukum, seperti KUH pidana, KUH Perdata, UU agraria, UU lalu lintas dan masih banyak lagi serta banyak terjadi perubahan dalam produk hukum tersebut tidak terkecuali UU lalu lintas. Pada awal UU ini berasal dari zaman hindia Belanda dnegan nama Werverkeersordonnantie yang tercantum dalam Staatsblad 1933 Nomor 86, lalu mengalami perubahan menjadi Staaatsblad 1940 No 72. Lalu pada tahun 1951, setelah kemerdekaan Indonesia mengeluarkan perturan Perundang-undangan no 15 tahun 1951. Pada tahun 1965, kembali terjadi perubahan dalam UU ini menjadi UU No 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan umum. Pada tahun 1992, UU ini kembali mengalami perubahan jadi UU No 14 tahun 1992. Pada Tahun 2009, Pemerintahan Indonesia kembali merubah UU tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang pada akhirnya digunakan hingga sekarang.