Jasa pengiriman barang adalah badan usaha yang menyediakan layanan pengelolaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, atau udara. Dalam praktiknya, konsumen seringkali dirugikan dengan kelalaian dari pihak jasa pengiriman barang. Maka dari itu artikel ini mempunyai tujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam menggunakan jasa pengiriman barang dengan jenis penelitian Yuridis Normatif: Penelitian berfokus pada pengkajian norma-norma hukum yang berlaku, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan keputusan pengadilan terkait pelanggaran hak konsumen dalam jasa pengiriman barang. Kasus dalam Putusan Nomor 402/PDT/2017/PT.DKI menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen dalam layanan pengiriman barang. Kasus ini juga menyoroti kelemahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jasa pengiriman barang di Indonesia sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan aturan dari Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pelaksanaan perlindungan ini seringkali memiliki kendala sehingga diperlukan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih kuat guna memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi secara efektif dalam transaksi pengiriman barang.
Copyrights © 2025