Kepailitan adalah salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk mengatasi konflik utang-piutang antara pihak debitur dan kreditur, khususnya ketika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya. Artikel ini membahas faktor-faktor kepailitan PT. Sinar Ternak Sejahtera Penelitian ini mengaplikasikan pendekatan analisis yuridis normatif dengan studi kasus guna menilai peraturan hukum yang relevan serta implementasinya dalam konteks kepailitan perusahaan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kegagalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, ditambah dengan situasi pasar yang kurang menguntungkan, menjadi faktor utama yang menyebabkan kepailitan. Proses penyelesaian perkara melalui pengadilan niaga membawa dampak besar bagi kreditur, terutama terkait pengembalian aset, sedangkan bagi debitur, kepailitan menyebabkan kerugian baik dari segi finansial maupun reputasi. Selain itu, kajian ini meninjau dampak hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan tingkat transparansi serta tanggung jawab dalam prosedur kepailitan.
Copyrights © 2025