Kredit fiktif merupakan salah satu bentuk tindak pidana perbankan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lembaga keuangan dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum di Indonesia yang mengatur kredit fiktif, faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini, serta strategi pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber primer dan sekunder yang kredibel. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun peraturan hukum terkait kredit fiktif telah ada, efektivitasnya masih terbatas oleh pengawasan yang lemah dan lemahnya implementasi internal control di lembaga keuangan. Faktor utama penyebab terjadinya kredit fiktif meliputi kelalaian dalam prosedur verifikasi, penyalahgunaan kewenangan oleh oknum bank, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu adanya perbaikan dalam kebijakan hukum, peningkatan teknologi verifikasi, serta penguatan tata kelola dan pengawasan internal maupun eksternal untuk mencegah terjadinya kredit fiktif.
Copyrights © 2025