MIZAN
Vol 3 No 2 (2015): DESEMBER

PENERAPAN NAFKAH MUT’AH PADA PERKARA CERAI TALAK QOBLA DUKHUL

Lubis, Rusdi Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nafkah mut’ah pada perkara cerai talak qobla dukhul, dengan menganalisis kontradiksi antara Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 0049/Pdt.G/2012/Pa.Bks. yang tidak memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Wawancara dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memutuskan perkara nomor 239/Pdt.G/2012/PTA.Bdg. terkait pertimbangan hukum hakim mengenai hak menerima nafkah mut’ah bagi istri yang dicerai talak qobla dukhul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah mut’ah tetap harus diberikan kepada istri yang dicerai talak qobla dukhul apabila tidak terbukti bahwa penyebab qobla dukhul tersebut adalah nusyuz dari pihak istri.

Copyrights © 2015