Adanya wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KHI. Posisi ayah kandung tidak dapat tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga kapanpun. Meski ayah kandung tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang pada masa perkembangan sang anak. Penelitian ini ingin mengkaji dengan metode perbandingan antara aturan dalam Hukum Islam dan dalam Hukum Perdata (BW) terhadap kedudukan wali nikah tersebut.
Copyrights © 2018