Upaya pembangunan daerah dengan penerapan zakat sangat memungkinkan untuk menjadi instrumen baru guna pembangunan daerah secara maksimal. Pengembangan pengelolaan zakat di daerah adalah potensi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Salah satu klaim pemerintah tentang daerah adalah nomenklatur penamaan yang diklasifikasikan menjadi daerah terjauh, daerah terluar, hingga daerah tertinggal. Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah dari Provinsi Banten yang diklaim pemerintah pusat menjadi daerah tertinggal. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada daerah lain bahwa banyak peluang dan potensi kontribusi zakat sebagai salah satu instrumen ketika dikelola dengan berbagai macam program dan regulasi yang kuat. Dengan menggunakan metode kualitatif dan melalui pendekatan doktrinal yang dilakukan dengan teknik wawancara kepada pihak yang terkait, serta menggali regulasi kewenangan pengelolaan zakat secara yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan Kabupaten Lebak sebagai daerah tertinggal dapat merubah statusnya dengan tidak lagi menjadi daerah tertinggal. Dari kontribusi zakat yang dikelola dengan maksimal oleh mustahik yang bersinergi denganpemerintah daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020