Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelesaian sengketa wakaf di Desa Kubang Puji Pontang dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Lokasi penelitian ini terletak di desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan Sengketa tanah wakaf di Desa Kubang Puji berupa gugatan ahli waris akibat tanah yang telah diwakafkan oleh wakif tidak dikelola dengan baik oleh nazhir, sehingga tanah tersebut menjadi tempat pembuangan sampah dan sedikit demi sedikit menyempit tergerus bangunan rumah warga sekitar, sengketa lain terkait dengan relokasi sekolah yang berdiri di atas lahan wakaf, pro kontra terjadi antara pengurus Yayasan dan DKM Masjid. Kedua sengketa tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan menghadirkan pihak yang bersengketa dan tokoh masyarakat. Dalam perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa wakaf yang dilakukan di Desa Kubang Puji mengikuti metode Non Ligitasi, artinya penyelesaian sengketa wakaf dilakukan di luar pengadilan, dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang wakaf.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021