Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan larangan pungutan di sekolah negeri terhadap motivasi dan kinerja guru. Kebijakan ini diterapkan di Karawang melalui Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025, yang melarang pungutan, termasuk iuran sukarela dari orang tua siswa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap enam guru sekolah dasar dan menengah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menurunkan motivasi intrinsik guru. Meskipun mengalami keterbatasan fasilitas, guru tetap berkomitmen tinggi dan berinovasi dengan memanfaatkan bahan ajar digital dan kolaborasi antar guru. Namun, kebijakan ini menyebabkan penurunan ketersediaan sarana pembelajaran yang sebelumnya didukung oleh iuran sukarela. Dukungan dari institusi pendidikan, seperti Dinas Pendidikan dan sekolah, masih dirasakan belum optimal, sehingga guru mengharapkan peningkatan fasilitas dan pelatihan. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memperbaiki hubungan antara sekolah dan masyarakat dengan mengurangi beban biaya bagi orang tua. Namun, tanpa dukungan pendanaan yang jelas, kebijakan ini dapat menimbulkan frustrasi di kalangan guru dan orang tua. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan larangan pungutan berpotensi meningkatkan transparansi pendidikan, namun membutuhkan dukungan yang lebih besar untuk menjaga kualitas pembelajaran.
Copyrights © 2025