NOTARIUS
Vol 18, No 1 (2025): Notarius

Pertanggungjawaban Lurah Selaku PPATS Terhadap Kelalaian Dalam Pembuatan SKJB Tanah Kawasan Hutan

Amal, Ichlasul (Unknown)
Yunanto, Yunanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2025

Abstract

ABSTRACTLurah or camat to do good deeds in areas where PPAT is scarce. As PPATS, the Lurah has the authority to serve the community by providing security in the form of a land SKJB. The purpose of this paper is to identify the Lurah as PPATS who were negligent in the creation of the SKJB Forest Area land. The study makes use of doctrinal research, specifically study concentrated on the concept of law as a set of regulations and laws arranged systematically according to sequence with function of harmonization. The study's findings indicate that the Lurah's certificate of sale and purchase of land is legally flawed, and he may face sanctions as accountability for his actions in the form of administrative, criminal, or civil liability.Keywords: Accountability; PPAT; SKJB; Forest AreaABSTRAKLurah atau camat  melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Lurah selaku PPATS berwenang untuk melayani masyarakat, memberikan kepastian dalam bentuk SKJB tanah. Tujuan dari penulisan adalah guna mengidentifikasi pertanggungjawaban Lurah selaku PPATS terhadap kelalaian dalam pembuatan SKJB tanah kawasan hutan. Penelitian menggunakan tipe penelitian doktrinal yakni penelitian yang memfokuskan kepada konsepsi hukum dilihat selaku seperangkat peraturan perundangan-undangan yang tersusun sistematis menurut tata urutan dengan ciri khas berupa harmonisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat keterangan jual beli tanah oleh Lurah merupakan surat keterangan yang cacat hukum dan atas kelalaiannya dapat dikenakan sanksi sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, berupa pertanggungjawaban administrasi, pidana mau pun perdata.Kata Kunci: Pertanggungjawaban; PPATS; SKJB; Kawasan Hutan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...