Pengabdian ini dilakukan pada kelompok warga negara asing (WNA) yang bekerja di De Kranganjer Koffieplantage, Blitar, dengan tujuan memberikan edukasi terkait Pajak Pengahasilan (PPh) 2. Banyak WNA belum memahami kewajiban perpajakan mereka, terutama jenis pajak yang dikenakan dan proses pelaporannya. Pemehaman yang baik dalam aturan ini penting untuk menghindari sanksi administrasi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PPh 21dikenakan atas pengahsilan seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa. Status WNA bergantung durasi tinggal mereka di Indonesia. Jika lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, mereka dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenakan tariff progresif seperti WNI. Jika kurang, pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja. Edukasi ini menyoroti kemudahan akses informasi dan pelaporan pajak melalui e-Filing yang memungkinkan pelaporan online serta pembayaran melalui transfer bank atau kanal elektoronik. Kegiatan PKM ini dilakukan melalui tahap pendahuluan, pelaksanaan dan monitoring. Hasilnya menunjukan bahwa edukasi perpajakan sengat bermanfaat bagi WNA, mengingat masih banyak yang belum memahami kewajiban pajak mereka dan risik jika tidak mematuhi peraturan yang belaku
Copyrights © 2025