Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan memunculkan tantangan dalam menyeimbangkan otonomi hakim dengan otomatisasi penyelesaian perkara, terutama dalam perkara yang bersifat prosedural dan minim diskresi. Penelitian ini mengkaji penerapan AI dalam perkara seperti gugatan sederhana, pengesahan perkawinan, perubahan redaksional nama, dan pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi prinsip keadilan substantif. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta perbandingan penerapan AI di beberapa negara untuk mengidentifikasi model yang dapat diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun diskresi hakim tetap esensial dalam menegakkan keadilan, perkara dengan pola penyelesaian yang telah terstandarisasi dapat diotomatisasi untuk mengurangi beban kerja peradilan. Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan tren kenaikan jumlah perkara gugatan sederhana, serta pelanggaran lalu lintas yang mendominasi perkara pidana di pengadilan negeri. AI berpotensi diterapkan dalam aspek verifikasi administrasi, analisis kelengkapan dokumen, serta penyusunan draf putusan berbasis algoritma. Oleh karena itu, harmonisasi antara otonomi hakim dan otomatisasi AI harus dibangun dengan mempertimbangkan batas kewenangan hakim serta prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan AI yang terarah dapat meningkatkan efisiensi administrasi peradilan tanpa mengurangi fungsi hakim sebagai pengawal keadilan.
Copyrights © 2025