Kajian ini membahas integrasi pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam praktik peradilan agama di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa keluarga yang lebih kontekstual, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Pendekatan normatif-formal dalam hukum keluarga Islam sering kali tidak cukup memberikan solusi terhadap kompleksitas persoalan rumah tangga kontemporer, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian nafkah. Pendekatan maqāṣid menawarkan landasan metodologis yang lebih luas dengan menekankan perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Kajian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif dan sosiologis, serta ditopang oleh studi literatur dan analisis beberapa putusan pengadilan agama yang mencerminkan penerapan maqāṣid. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sebagian hakim mulai mempertimbangkan nilai-nilai maslahat dalam putusannya, penerapan maqāṣid masih belum menjadi arus utama. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi institusionalisasi yang mencakup reorientasi pendidikan dan pelatihan hakim, revisi regulasi dan yurisprudensi, serta penguatan peran lembaga pendukung seperti mediator, konselor keluarga, dan psikolog. Dengan mengintegrasikan maqāṣid dalam setiap proses peradilan, Pengadilan Agama diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan menjadi instrumen keadilan substantif yang berpihak pada perlindungan keluarga, anak, dan perempuan. Kata Kunci: Maqāṣid al-Syarī‘ah, Peradilan Agama, Sengketa Keluarga,
Copyrights © 2025