Penelitian ini membahas penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan hukum terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan. Bahkan dalam rezim Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BadanUsaha Milik Negara, perlindungan hukum atas penerapan prinsip Business Judgment Rule tersebut diperluas kepada Menteri, Organ, dan pegawai Badan. Sehingga penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam konteks pengelolaan suatu BUMN harus dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum perdata, bukan suatu perbuatan pidana meskipun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan BUMN tersebut. Hal ini penting dikemukakan agar Aparat Penegak Hukum tidak selalu mengkualifikasikan kerugian keuangan pada BUMN sebagai perbuatan korupsi. Direksi atau pejabat berwenang dalam pengelolaan suatu perseroan dituntut untuk menghasilkan keuntungan bagi perseroan, keputusan yang mengakibatkan kerugian sering kali dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, apabila keputusan direksi tersebut diambil berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai, maka semestinya hal itu berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Melalui pendekatan normatif dengan studi kasus pada kasus Dirut PT. Bank Mandiri, Dirut PT. KAI, dan Dirut PT. Pertamina, penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian akibat risiko bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim seharusnya memutus perkara tersebut dengan putusan ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), bukan vonis bebas (vrijspraak), apalagi menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, kecuali syarat ketentuan Business Judgment Rule ada yang tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menegaskan pentingnya penerapan BJR secara konsisten untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang sah.
Copyrights © 2025