Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya. Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara,serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum iniĀ agar masyarakat Kampung Nolokla mendapatkan kepastian hukum dengan mencatatkan status perkawinannya agar perkawinan dianggap sah, anak memiliki garis keturunan dari ayah serta anak dan ibu berhak atas nafkah dan warisan. Penyuluhan Hukum ini dilakukan dengan metode dialog interaktif. Penyampaian materi dilakukan melalui peresentasi pemaparaan materi - materi yang ditampilkan pada layar infocus berupa format power point. Agar warga kampung Nolokla lebih memahami tentang penyuluhan hukum ini, diberikan materi berupa print out. Hasil penyuluhan ini menunjukan sebanyak 21 warga kampung Nolokla ikut berpartisipasi dan memberikan respon positif serta aktif selama kegiatan ini berlangsung.
Copyrights © 2025