Bank perlu memastikan keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur melalui penilaian yang mendalam terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yang bertujuan mengkaji praktik hukum dalam konteks sosial yang nyata. Namun, pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Pekanbaru masih menghadapi tantangan serius. Masih banyak kasus kredit macet yang merugikan bank, di mana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu. Kondisi usaha debitur yang tidak stabil menjadi salah satu penyebab utama terjadinya hal ini, sehingga meningkatkan risiko kredit macet yang berpengaruh negatif terhadap stabilitas keuangan bank. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kondisi usaha nasabah debitur serta memperbaiki mekanisme penilaian risiko kredit agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu, BPR juga perlu meningkatkan komunikasi yang efektif dengan debitur untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, serta menciptakan program yang dapat membantu debitur mengelola usahanya dengan lebih baik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dapat meningkat, sehingga menciptakan stabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan kredit di masa depan.
Copyrights © 2025