Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan, bangunan, atau usaha strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara dan hajat hidup masyarakat luas. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan pengamanan Obvitnas, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pengamanan Obvitnas di PT PHR oleh Direktorat Pam Obvit Polda Riau serta faktor penghambat efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan di PT PHR dilakukan melalui kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pedoman Kerja Teknis. Pelaksanaan pengamanan mencakup penjagaan aset, operasional wilayah kerja, fasilitas produksi, dan patroli gabungan dengan pihak keamanan perusahaan. Meskipun pengamanan telah diupayakan secara maksimal, beberapa kendala tetap terjadi, seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah pengamanan, serta minimnya sarana prasarana. Kasus pencurian dan perusakan masih ditemukan, yang juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran masyarakat sekitar. Kesimpulannya, pengamanan Obvitnas di PT PHR memerlukan peningkatan sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan Obvitnas demi kepentingan bersama.
Copyrights © 2025