Abstrak Penodaan agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, kitab suci nya seperti Al-Qur’an, ajarannya, ibadahnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia. Penodaan agama yang terjadi di Indonesia menjadi prioritas penting dalam mencegah tindak pidana tersebut yang berkemungkinan menjadi konflik antar agama. Dapat di simpulkan bahwa penodaan agama merupakan tindak pidana yang sangat sensitive dikarenakan penduduk di Indonesia yang lebih dari 98% memeluk agama secara sah di akui oleh Negara Indonesia yang mana jika terjadi penodaan agama dapat menyebabkan perpecahan antar agama. Maka dari itu penanganan kasus penodaan agama harus di utamakan agar nanti nya terciptanya toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang penelitian ini dengan menggunakan metode normatif, yang mana rumusan masalahnya tentang bagaimana pengaturan tindak pidana penodaan agama menurut KUHP baru, bagaimana pengaturan tindak pidana penodaan agama menurut UU ITE, serta analisis pengaturan hukum tindak pidana penodaan agama menurut KUHP baru dan UU ITE. Kata Kunci : Kitab Suci Al-Qur’an, Penodaan Agama, KUHP Baru, UU ITE
Copyrights © 2025