Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan aturan hukum di masyarakat. Kepolisian sebagai penyidik bertugas mengumpulkan barang bukti serta informasi terkait tindak pidana yang terjadi. Salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian adalah penggelapan dana peserta qurban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan dana peserta qurban di Unit Reserse Kriminal Polres Kota Bukittinggi, kendala yang dihadapi, serta upaya penyelesaian yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum dalam KUHAP. Namun, terdapat kendala seperti kesulitan dalam pengumpulan alat bukti, tersangka yang melarikan diri, serta keterbatasan sumber daya dalam proses penyidikan. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan terhadap tersangka, serta memanfaatkan teknologi dalam penyelidikan. Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Penggelapan, Dana Qurban
Copyrights © 2025