Pendekatan restorative justice merupakan paradigma penting dalam reformasi sistem peradilan pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pendekatan ini semestinya diwujudkan melalui rehabilitasi, bukan pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan prinsip keadilan restoratif dalam putusan pengadilan terkait penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi namun tetap dijatuhi pidana penjara. Objek penelitian meliputi Putusan No. 108/PID/2020/PT SMR, Putusan No. 1069/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr., dan Putusan No. 9/PID.SUS/2020/PT DKI. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan evaluatif melalui analisis doktrin, teori hukum, dan praktik peradilan. Teori yang digunakan antara lain Teori Keadilan John Rawls, Teori Restorative Justice, Teori Pemidanaan Integratif Muladi, dan Teori Hukum Murni Hans Kelsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga putusan belum sepenuhnya mengakomodasi keadilan restoratif. Hambatan utama meliputi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, serta peran pengadilan yang belum optimal dalam mengawasi penyelesaian perkara secara restoratif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan hierarki regulasi dan penyusunan pedoman teknis untuk mendukung penerapan rehabilitasi sejak awal proses peradilan pidana terhadap penyalahguna narkotika.
Copyrights © 2025