Penelitian ini membahas perlindungan hukum dalam penyelesaian masalah lingkungan berkelanjutan di Indonesia, dengan meninjau Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Paris Agreement sebagai instrumen hukum internasional. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis efektivitas regulasi dalam mencegah dan menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan industri, termasuk melalui mekanisme perdagangan karbon sebagai salah satu solusi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 32 Tahun 2009 telah mengatur tanggung jawab lingkungan bagi pelaku usaha, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya mekanisme insentif, serta keterbatasan pemantauan dan verifikasi lingkungan (MRV). Sementara itu, Paris Agreement mendorong upaya pengurangan emisi global, termasuk melalui mekanisme perdagangan karbon, tetapi implementasi di Indonesia masih terbatas karena regulasi yang belum matang serta rendahnya partisipasi industri dalam skema ini.
Copyrights © 2025