Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna ungkapan adat melamar dalam proses pernikahan (feenagho tungguno karete) pada masyarakat Desa Katobu, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat. Penelitian ini secara khusus mendeskripsikan ungkapan-ungkapan yang terdapat dalam adat melamar serta makna simbolik yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling, yaitu memilih informan yang dianggap mengetahui secara mendalam adat melamar. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat melamar dalam masyarakat Muna dikenal dengan istilah feenagho tungguno karete, yang secara harfiah berarti "menanyakan penjaga pekarangan." Proses penyampaian adat ini dilakukan dalam forum atau pertemuan adat menggunakan bahasa Muna antara delegasi pihak pelamar dan pihak yang dilamar. Adat ini memiliki makna simbolik, di mana kata tungguno menyimbolkan seseorang yang menjaga, merawat, atau mengikat/melamar, sedangkan karete menyimbolkan pekarangan tempat bunga berada, yang menjadi simbol seorang gadis. Proses adat melamar terdiri dari tiga tahapan, yaitu musyawarah (rompu), membawa janji (deowa too), dan melamar secara resmi (fofeena).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024