Pergeseran asas legalitas dari yang semula bersifat formal dalam KUHP lama ke arah asas legalitas material dalam KUHP baru, serta implikasi dari perubahan ini terhadap eksistensi dan penerapan hukum adat di Indonesia. Asas legalitas formal menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ketentuan undang-undang yang tertulis terlebih dahulu, sedangkan asas legalitas material membuka ruang bagi penilaian keadilan substantif dan pengakuan terhadap sumber hukum tidak tertulis, termasuk hukum adat. Metode pendekatan Yuridis-Empiris dan deskriftif kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru secara eksplisit mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum pidana, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Konsekuensinya, hukum adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional, namun juga menimbulkan tantangan serius terkait kepastian hukum, keseragaman penegakan hukum, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengaturan lebih lanjut dan pembentukan pedoman nasional agar penerapan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hukum pidana modern.
Copyrights © 2025