Perlakuan yang tidak sesuai dengan hak penyandang Disabilitas masih terjadi dalam sistem Peradilan Pidana, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama yang ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana agar memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana kaum disabilitas berhadapan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dengan Perspektif Teori Keadilan Bermartabat dan Bagaimana Jaminan Negara terhadap hak - hak Penyandang Disabilitas Dalam Proses Sistem Peradilan Pidana Pidana di Indonesia. Hasil Penelitaian bahwa teori keadilan bermartabat memiliki relevansi yang tepat dengan memanusiakan manusia bagi kaum disabilitas melalui terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas dan negara melakukan ratifikasi atau pengesahan Konvensi tentang Hak - hak Penyandang Disabilitas sebagai wujud Tanggung jawab negara untuk mewujudkan perlindungan hukum yang sama dihadapan Sistem Peradilan Pidana.
Copyrights © 2025