Penggunaan gelatin babi dalam industri farmasi telah menimbulkan perdebatan yang kompleks di kalangan umat Muslim, terutama di Sumedang Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif ulama dan tenaga kesehatan mengenai penggunaan gelatin babi dalam konteks kehalalan produk farmasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap dua narasumber yaitu seorang ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seorang apoteker dari RSUD Wirahadikusumah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun gelatin babi sering digunakan dalam produk farmasi karena efisiensi biaya dan stabilitas, penggunaannya menimbulkan dilema etis dan religius. Dalam kondisi darurat, prinsip darurat dalam Islam memungkinkan penggunaan gelatin babi jika tidak ada alternatif halal. Namun, pada kondisi normal, umat Muslim diharapkan untuk menghindari produk yang mengandung gelatin babi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dan sertifikasi halal dalam industri farmasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Diperlukan sinergi antara tenaga kesehatan, ulama, dan produsen farmasi untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif dan etis, serta mendukung pengembangan alternatif halal. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman interaksi antara aspek medis, etika, dan keagamaan dalam praktik pelayanan kesehatan di masyarakat Muslim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025