Penelitian ini menganalisis pengaturan imam masjid oleh negara melalui SK Dirjen Bimas Islam No. 582 Tahun 2017 dalam perspektif siyāsah syar‘iyyah. SK ini bertujuan menstandardisasi kualifikasi imam untuk meningkatkan pembinaan umat dan mendorong moderasi beragama. Meski demikian, muncul perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariat, khususnya terkait otonomi umat dan peran negara. Dengan pendekatan normatif-yuridis dan metode deskriptif-kualitatif, ditemukan bahwa SK ini umumnya sejalan dengan prinsip maṣlaḥah, karena mendorong peningkatan kualitas imam. Persyaratan yang ditetapkan mencerminkan nilai fikih klasik, meskipun dalam kerangka birokrasi modern. Prinsip syūrā juga terakomodasi melalui pelibatan masyarakat. Namun, tetap perlu diwaspadai potensi dominasi ideologi dan kontrol negara yang berlebihan. Implementasi partisipatif dan inklusif menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan sesuai syariat dan menghormati otonomi umat.
Copyrights © 2025