Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tren penerimaan pajak dan pelaporan SPT pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, data diperoleh dari laporan realisasi penerimaan pajak Pengusaha yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta data kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak pandemi COVID-19 menyebabkan penerimaan pajak turun sebesar 37,3% dibandingkan tahun sebelumnya, persentase kepatuhan pajak menurun dari 66,7% pada tahun 2019 menjadi 40,7% pada tahun 2023. Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pelaku usaha mengalami kesulitan ekonomi sehingga berpengaruh terhadap kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan perpajakan, seperti penerapan tarif pajak yang lebih rendah bagi UMKM, yang meskipun bertujuan untuk meringankan beban pajak justru membuat beberapa wajib pajak merasa tidak perlu melaporkan SPT. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025