Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep kafa’ah dalam hadis tentang kriteria memilih pasangan dan implikasinya dalam legislasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini bersifat kualitatif yang mendasarkan dirinya pada studi pustaka (library research) dengan pendekatan sosiologi hukum sebagai pisau bedah analisisnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kontinyuitas blue print pesan hadis tentang kafa’ah yang menempatkan agama sebagai skala prioritas dalam memilih calon pasangan terbukti telah mewarnai dan turut mempengaruhi legislasi hukum Islam, tak terkecuali di Indonesia. Kalam Insya’ pada redaksi matannya merupakan bukti bahwa Nabi SAW mencoba mengaktualisasikan nilai-nilai hukum Islam baik secara formil maupun materiil sesuai kedudukannya sebagai pemegang otoritas ketuhanan (al-Syari’ Majaziy) dan kenegaraan sekaligus. Pada masa selanjutnya, posisi pemegang otoritas ini diwakili oleh penguasa/pemerintah (di Indonesia terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif), termasuk dalam hal ini adalah pasal 61 Kompilasi Hukum Islam tentang pencegahan pernikahan karena tidak sekufu’ dalam hal agama. Pada gilirannya, aspek keterpengaruhan ini membawa beberapa implikasi yakni : 1) terjadinya pergeseran paradigma hukum perkawinan dari diyani menuju qadha’i; 2) Materi hukum bercorak semi otonom dan melahirkan implementasi hukum yang semi responsif; 3) Pergeseran etika dari solipsistik ke etika universal.
Copyrights © 2025