Urgensi pengakuan terhadap kontribusi ekonomi istri dalam pembagian harta bersama menjadi semakin penting seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi rumah tangga di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kontribusi ekonomi istri dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif, dengan menelaah putusan peradilan agama sebagai data utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis, mengandalkan studi dokumen terhadap putusan pengadilan agama serta analisis teori keadilan distributif (Rawls), teori kontribusi harta dalam hukum perdata, dan konsep maslahah dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi istri masih sering diabaikan dalam praktik peradilan, meskipun secara normatif terdapat dasar hukum yang mendukung kesetaraan dalam pembagian harta bersama. Temuan ini memberikan kontribusi penting terhadap wacana hukum keluarga dan keadilan gender, dengan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik yudisial. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya reformasi hukum dan pendekatan yang lebih adil serta responsif terhadap gender dalam sistem peradilan agama. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas cakupan data dan menggunakan pendekatan metodologis yang lebih beragam untuk memperkaya pemahaman terhadap dinamika pembagian harta dalam konteks sosial-budaya yang berbeda.
Copyrights © 2025