Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak dilakukan penghapusan obat, maka akan menyebabkan penumpukan obat pada gudang farmasi dan mengurangi kapasitas tempatuntuk menyimpan obat-obat yang berguna. Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup (PP No.72 Tahun 1998). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi alkes dan BMHP di apotek wilayah Semarang Barat. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan rancangan cross sectional termasuk dalam penelitian non eksperimental dengan pendekatan kualitatif pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung terhadap sistem Pemusnahan dan Penarikan sediaan farmasi di beberapa apotek konvensional wilayah Semarang Barat. Hasil penelitian yang dilakukan pada 5 (lima) apotek mendapatkan persentase rata-rata sebesar 82.22%, nilai ini termasuk dalam kategori yang tergolong dalam rentang “sesuai” (>50%). Hal ini menunjukkan bahwa pada kelima apotek telah memenuhi Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Tahun 2019.
Copyrights © 2022