Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas kinerja Badan Pendapatan Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Majalengka periode 2020-2022. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif empiris dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait dan data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari tempat penelitian. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi dan teknik analisis data menggunakan model Miles dan Hubberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka dalam meningkatkan penerimaan pajak periode 2020-2022 termasuk dalam kategori efektif. Hal ini ditunjukkan dengan rasio efektivitas dengan persentase sebesar 91,48% berada pada kategori efektif, karena tingkat penerimaan pajak daerah selalu meningkat setiap tahunnya.
Copyrights © 2024