Upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: 1) promotif dan 2) preventif (tindakan preventif dapat dilakukan dengan tiga cara: yaitu a) kampanye anti kekerasan terhadap perempuan; b) penyuluhan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan c) pendidikan dan pelatihan). Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Pengabdian ini untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konteks hukum di Indonesia, dan memberikan penjelasan tentang pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, khususnya di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari tiga tahapan yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara kesimpulan yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah bahwa mitra yang pada mulanya sebelum dilakukan kegiatan penyuluhan belum mengetahui secara rinci mengenai dasar hukum perlindungan hukum terhadap perempuan serta tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, mitra menjadi tahu dan paham bahwa sebenarnya dasar hukum perlindungan hukum terhadap perempuan sudah termuat di dalam UUD 1945 dan bahkan di kongres PBB tahun 1994, selain itu juga mitra menjadi tahu tindakan pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kota Pekanbaru
Copyrights © 2025