Negara merupakan suatu organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berdaulat. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia harus melindungi hak-hak warga negaranya melalui ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hak tersebut dapat dilakukan untuk melindungi warga negara dari tindakan kejahatan. Salah satu kejahatan yang eksis akhir-akhir ini adalah kejahatan siber. Kejahatan siber semakin berkembang dengan adanya kemajuan teknologi. Artikel ini digunakan untuk mengetahui bentuk tindakan kejahatan siber dan penetapan surat dakwaan subsidair pada pemidanana pelaku kejahatan siber. Artikel ini menggunakan metode studi Pustaka dengan menggunakan bahan literatul untuk menjawab legal issue. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk Cybercrime di klasifikasinya beberapa cara yang antara lain kejahatan yang target utamanya adalah jaringan computer atau device dan kejahatan yang menjadikan jaringan computer sebagai alat yang antara lain adalah revenge porn, cyberstalking, penipuan dan pencurian data, serta phising yang ada karena kemajuan teknologi. Selain itu penetapan surat dakwaan subsidair akan efektif berdasarkan teori efektivitas hukum apabila dapat menjerat pelaku tindak pidana kejahatan siber.
Copyrights © 2025