Syahbandar memiliki peran sentral dalam menjamin keselamatan pelayaran, namun pelaksanaannya di lapangan belum optimal. Latar belakang permasalahan terletak pada ketimpangan antara kewenangan hukum yang kuat secara normatif dan realisasi yang belum maksimal, khususnya di KSOP Teluk Palu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar berdasarkan Permenhub Nomor 51 Tahun 2015. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran masih berfokus pada aspek administratif dan belum menyentuh aspek teknis secara menyeluruh. Kendala utama mencakup keterbatasan sumber daya manusia, belum terintegrasinya sistem digital, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Saran yang diajukan antara lain penyusunan SOP wajib, penguatan sistem informasi digital, peningkatan kapasitas SDM, dan pembentukan forum koordinasi antarsektor di pelabuhan. Dengan pembenahan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas Syahbandar dapat lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pelayaran, terutama di pelabuhan kelas menengah seperti Teluk Palu.
Copyrights © 2025