Permasalahan hak waris anak luar nikah menjadi isu kompleks dalam sistem hukum Indonesia yang mengenal pluralisme hukum—antara hukum positif, hukum Islam, dan norma sosial. Secara historis, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, yang membatasi haknya atas warisan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah yang terbukti memiliki hubungan biologis dengan ayahnya memperoleh pengakuan hukum untuk mendapatkan hak keperdataan, termasuk hak waris. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, fatwa, dan putusan pengadilan yang relevan, serta mengevaluasi praktik peradilan dan hambatan sosial dalam implementasi hak waris anak luar nikah. Kajian ini juga menyoroti konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam sebagai solusi alternatif dalam menjamin keadilan bagi anak luar nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan normatif, implementasinya di lapangan masih terkendala oleh resistensi sosial, interpretasi hukum yang tidak seragam, dan minimnya regulasi teknis.
Copyrights © 2025