Dalam penegakan hukum pidana, restorative justice merupakan alternative penyelsaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dan bersifat pembalasan, kemudian melalui proses mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang berkaitan baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat, pemangku kepentingan, serta pihak Kepolisian yang bertujuan pada pemenuhan hak korban guna pemulihan korban. Restorative Justice juga sering dikenal dengan keadilan restoratif. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa penerapan keadilan restoratif seringkali seakan dipaksakan walaupun beberapa kasus atau tindak pidana bisa dihentikan penyidikannya melalui Restorative Justice. Namun ada tindak pidana yang atas permintaan dari korban pada akhirnya penyidikan dihentikan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, meskipun korban menanggung kerugian secara fisik dan psikis. Penelitian ini disimpulkan rumusan masalah yang pertama implementasi penghentian penyidikan di Kepolisian melalui Restorative Justice dan yang kedua hambatan yang dihadapi pihak Kepolisian Resor Kendal dalam penerapan Restorative Justice pada penghentian penyidikan. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis sosiologis dan hasil penelitian ini diambil dari hasil kesimpulan penulis sebagai saksi ahli di Kepolisian Resort Kendal yang merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Copyrights © 2025