Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi eksisting kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum, urgensi adanya pembaharuan hukum acara penyidikan, dan bentuk kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominus litis) di masa yang akan datang. Untuk itu, dalam tulisan ini mengambil rumusan masalah,1) bagaimana konstruksi penyidikan di bawah jaksa penuntut umum berdasarkan prinsip dominus litis saat ini di Indonesia? 2) Sejauh mana urgensi kewenangan pengendali penyidikan pada Jaksa berdasarkan prinsip dominus litis?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Adapun hasil penelitian menunjukan sebagai berikut:1) penyidikan di Indonesia tidak secara tegas menerapkan prinsip dominus litis 2) kondisi kewenangan penyidikan saat ini menimbulkan disharmoni antara penyidik dan jaksa penuntut umum.3) perlu dilakukan rekonstruksi substansial untuk menerapkan prinsip dominus litis. Bentuk kewenangan penyidikan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan prinsip dominus litis di masa yang akan datang dengan menambahkan fungsi kewenangan penyidikan yang mana jaksa penuntut umum sebagai koordinator dan pengendali penyidikan yang penataannya dilakukan dalam KUHAP.
Copyrights © 2025