Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh mendapat penguatan melalui berbagai Qanun, salah satunya adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengharuskan seluruh lembaga keuangan beroperasi secara syariah. Namun, pemahaman masyarakat, khususnya kalangan dayah, terhadap regulasi ini masih terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran terhadap Qanun LKS di kalangan santri Dayah Zawiyah Ummul Durriah Islamiyah (ZUDI) Meulaboh. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), melalui penyuluhan interaktif yang melibatkan partisipasi aktif peserta. Kegiatan dilaksanakan pada 19 November 2024 dengan narasumber Dr. Mukhsinuddin, MM, Dr. Anton Jamal, MA, Muliza, M.Si serta diikuti oleh siswa Madrasah Aliyah Zainatul Ulum Dayah ZUDI. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi peserta dan meningkatnya pemahaman terhadap substansi Qanun LKS, khususnya terkait peran santri dalam mendukung sistem keuangan syariah. Diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis, mencerminkan pentingnya pendekatan edukatif-partisipatif dalam membangun kesadaran hukum Islam. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum yang melibatkan dayah sebagai mitra strategis mampu mendorong implementasi syariat secara menyeluruh di masyarakat Aceh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025